Everything about perbankan
Everything about perbankan
Blog Article
Sistem perbankan di Indonesia merupakan sistem perbankan ganda yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[35]
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lender sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jasa ditawarkan lender ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan lender, dan penyelesaian tagihan.
Kemudian, di Yunani kuno dan selama Kekaisaran Romawi, pemberi pinjaman yang bertempat di kuil-kuil memberikan pinjaman, menerima simpanan dan melakukan pertukaran uang. Arkeologi dari periode ini di Cina kuno dan India juga menunjukkan bukti kegiatan peminjaman uang.
Financial institution ini merupakan bank yang dapat melayani transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya nanti elo akan berkuliah di luar negeri. Nah, nanti kalau orang tua elo mau mengirimkan uang saku, bisa melalui lender devisa.
Financial institution konvensional adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali pada masyarakat berbentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
ePerpus adalah layanan perpustakaan electronic masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan electronic Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
Selain itu, kerahasiaan lender juga ditujukan untuk kepentingan lender itu sendiri, karena lender dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
Secara etimologis, pengertian lender berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di bank yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada financial institution.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan lender adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada financial institution tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak lender bisa memberi information nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan financial institution bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal forty two Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan financial institution dapat dikecualikan.[37]
Dengan berkembangnya ekonomi yang semakin hari semakin pesat, banyak financial institution yang memperluas jasa pelayanan mereka dengan bisa menyimpan surat-surat berharga atau sekuritas.